Pilkada Serentak 2020
Barru Dominasi Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Sulsel
Hingga 9 November 2020, atau sebulan sebelum hari pencoblosan, Bawaslu Sulsel mencatat ada 318 total dugaan pelanggaran
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merilis data penanganan dugaan pelanggaran pilkada serentak 2020.
Hingga 9 November 2020, atau sebulan sebelum hari pencoblosan, Bawaslu Sulsel mencatat ada 318 total dugaan pelanggaran di 12 kabupaten dan kota.
Rinciannya 16 masih dalam proses, 206 masuk kategori pelanggaran, sedang 96 dinyatakan bukan pelanggaran.
Kemudian dari 206 total pelanggaran, 180 berasal dari temuan, sisanya 26 kasus berasal dari laporan.
Data tersebut diperoleh Tribun Timur berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Sulsel tertanggal 9 November 2020 kemarin.
Dari 12 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak 2020, Kabupaten Barru tercatat mendominasi pelanggaran pilkada sejauh ini.
Jumlahnya mencapai 62 kasus yang semuanya adalah temuan Bawaslu. Ada pula tiga kasus masih sedang diproses.
Di urutan kedua, ada Kabupaten Bulukumba dengan jumlah pelanggaran pilkada mencapai 24 kasus; 21 temuan dan 3 laporan. Ada pula dua kasus masih sedang diproses.
Di urutan ketiga ada Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jumlah pelanggaran 23 kasus. Rinciannya 16 temuan, dan 7 laporan.
Di urutan keempat Kabupaten Maros, dengan jumlah pelanggaran mencapai 22 kasus, rinciannya 17 temuan dan 5 laporan.
Bawaslu memerinci jenis pelanggaran tersebut antara lain 74 kasus pelanggaran administrasi, 117 pelanggaran hukum lain, 8 pelanggaran kode etik, serta 10 pelanggaran pidana.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf, mengatakan, tingginya pelanggaran di Kabupaten Barru didominasi pelanggaran administrasi.
Ia mengatakan, pelanggaran administrasi itu ditemukan dalam bentuk kesalahan data pemilih selama tahapan pilkada serentak 2020.
"Itu pelanggaran administrasi, kemarin di data pemilih, artinya pelanggaran administrasi itu teman-teman temukan kekeliruan pelaksanaan tahanan," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (10/11/2020).
Asry mengatakan, pelanggaran administrasi itu diantaranya kekeliruan dalam data pemilih.
Sehingga Bawaslu merekomendasikan sejumlah perbaikan atas kesalahan-kesalahan data pemilih itu.
"Jadi teman-teman rekomendasikan melakukan perbaikan. Jadi perbaikan administrasi semata," tandasnya.