Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2020

ASN Bulukumba Dominasi Pelanggaran Netralitas Pilkada

Jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN mencapai 21 kasus. 20 kasus direkomendasikan ke KASN, sedang satu kasus lainnya dihentikan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FIRKI
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabupaten Bulukumba tercatat paling mendominasi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020 di Sulawesi Selatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merilis ada 121 dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 kabupaten dan kota.

Kabupaten Bulukumba paling mendominasi di antara 11 kabupaten dan kota lainnya.

Jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN mencapai 21 kasus. 20 kasus direkomendasikan ke KASN, sedang satu kasus lainnya dihentikan.

Di peringkat kedua ditempati Kabupaten Maros dengan jumlah dugaan pelanggaran 20 kasus. 16 diantaranya direkomendasikan ke KASN, sedang empat kasus dihentikan.

Kemudian posisi ketiga yaitu Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 16 kasus.

12 kasus direkomendasikan ke KASN, sedang empat kasus dihentikan.

Posisi keempat ditempati Kabupaten Pangkep dengan jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu sebanyak 14 kasus.

13 kasus direkomendasikan ke KASN, sedang satu kasus dihentikan.

Adapun trend jenis pelanggaran netralitas ASN yang banyak dilanggar yaitu ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Jumlahnya mencapai 41 kasus.

Kemudian kasus ASN menghadiri kegiatan silaturahmi ataupun kegiatan yang menguntungkan bakal calon. Jumlahnya mencapai 17 kasus.

Ada pula kasus ASN yang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf, mengatakan, trend tingginya pelanggaran netralitas ASN ini karena kesadaran ASN masih rendah.

Ia mengungkapkan trend pelanggaran netralitas ASN ini bukan dipengaruhi oleh pengarahan petahana bupati ataupun petahana wakil bupati.

Akan tetapi karena rendahnya kesadaran ASN di sejumlah daerah.

"Jadi bukan dipengaruhi oleh calonnya incumbent, tapi ini karena persoalan kesadaran bagi asn sendiri," kata Asry saat dihubungi Tribun Timur Selasa (10/11/2020).

Asry mengakui seorang pasangan calon yang berstatus petahana memiliki peluang untuk mengarahkan ASN.

"Tapi ini semata-mata bukan dilibatkan (incumbent), tapi melibatkan diri dengan berbagai latar belakang yang memotivasi dia," tambahnya.

Bukan Kategori Pidana

Asry melanjutkan pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilakukan sebelum masuk penetapan pasangan calon.

Sehingga pelanggaran tersebut hanya masuk kategori pelanggaran hukum lainnya, yaitu disiplin ASN.

"Andaikan pelanggarannya setelah penetapan calon, maka itu bisa masuk pelanggaran pidana," ujar Asry.

Ia mengatakan keterlibatan seorang paslon yang berstatus incumbent setelah penetapan bisa mendapatkan sanksi diskualifikasi.

Di sisa satu bulan jelang hari pencoblosan, Bawaslu Sulsel berharap para ASN agar sadar untuk menegakkan netralitasnya.

Asry berharap pada ASN maupun pasangan calon untuk patuh pada undang-undang ataupun aturan yang berlalu.

Asry meminta, pertama, seluruh para pemilih ataupun pasangan calon untuk menghindari politik uang.

"Kedua hindari penggunaan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved