Pilkada Bulukumba 2020
ASN Bulukumba Dominasi Pelanggaran Netralitas Pilkada
Jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN mencapai 21 kasus. 20 kasus direkomendasikan ke KASN, sedang satu kasus lainnya dihentikan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
"Jadi bukan dipengaruhi oleh calonnya incumbent, tapi ini karena persoalan kesadaran bagi asn sendiri," kata Asry saat dihubungi Tribun Timur Selasa (10/11/2020).
Asry mengakui seorang pasangan calon yang berstatus petahana memiliki peluang untuk mengarahkan ASN.
"Tapi ini semata-mata bukan dilibatkan (incumbent), tapi melibatkan diri dengan berbagai latar belakang yang memotivasi dia," tambahnya.
Bukan Kategori Pidana
Asry melanjutkan pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilakukan sebelum masuk penetapan pasangan calon.
Sehingga pelanggaran tersebut hanya masuk kategori pelanggaran hukum lainnya, yaitu disiplin ASN.
"Andaikan pelanggarannya setelah penetapan calon, maka itu bisa masuk pelanggaran pidana," ujar Asry.
Ia mengatakan keterlibatan seorang paslon yang berstatus incumbent setelah penetapan bisa mendapatkan sanksi diskualifikasi.
Di sisa satu bulan jelang hari pencoblosan, Bawaslu Sulsel berharap para ASN agar sadar untuk menegakkan netralitasnya.
Asry berharap pada ASN maupun pasangan calon untuk patuh pada undang-undang ataupun aturan yang berlalu.
Asry meminta, pertama, seluruh para pemilih ataupun pasangan calon untuk menghindari politik uang.
"Kedua hindari penggunaan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon," tandasnya.