Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Pelajar di Bajeng Gowa Direncanakan, Bermula dari Warkop

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi AD dengan korban MA sebelumnya juga telah pernah bertemu bertatap muka

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Delapan terduga pelaku pembunuhan di samping inspeksi kanal Dusun Kampung Beru Desa Pannyangkalang Kecematan Bajeng Kabupaten Gowa, diamankan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Tim Resmob Polda Sulsel, Minggu (8/11/2020) malam. 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMA berinisial MA (17) di Dusun Kampung Beru, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, terungkap. Polisi telah mengamankan 9 terduga pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, dari kesembilan terduga pelaku itu, dua diantaranya adalah otak pelaku. Keduanya itu merupakan suami istri. 

Dia menyebut, kedua terduga pelaku yang menjadi otak pelaku yakni FD (16) dan AD (14)

"Otak pelaku itu FD dan AD status mereka suami istri, itu berdasarkan keterangan mereka," ujarnya, Senin (9/11/2020). 

Di mengatakan, kedunya belum memiliki buku nikah karena masih di bawah umur. 

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi AD dengan korban MA sebelumnya juga pernah bertemu bertatap muka di salah satu warkop di Gowa.

"Sebelum ini memang pernah ketemu MA (korban) dengan AD (istri pelaku) di salah satu warkop di Gowa," ujarnya. 

Setelah itu kedunya AD dan MA menjalin komunikasi. Hingga diketahui oleh FD.

"Setelah itu FD meminta ke istrinya AD untuk merencanakan pertemuan dengan korban. Iya artinya korban dijebak," ujarnya. 

FD pun mengabari rekanya untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sesampainya di TKP,  FD pun menikam korban. Terduga pelaku lainya mereka juga berada di TKP. Pelaku lainnya untuk sementara kita masih lakukan pendalaman guna mengetahui peran masing-masing ," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved