Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Daftar G

Jual Obat Daftar G ke Anak Sekolah, Pemuda Desa Se'pon Luwu Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial SS (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Seorang pemuda berinisial SS (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu. 

TRIBUNLUWU.COM, LAMASI - Seorang pemuda berinisial SS (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.

SS ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Se'pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Senin (9/11/2020) mengatakan SS ditangkap atas laporan mengedarkan obat daftar G ke anak sekolah.

"Pelaku kita tangkap karena kerap mengedarkan obat daftar G ke anak-anak sekolah," katanya.

Sebelum melakukan penangkapan, Rafli mengaku mendapat informasi dari sejumlah warga.

"Kita kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi itu," katanya.

Usai menangkap SS, polisi lalu mencari barang bukti.

Lalu ditemukan 200 butir obat daftar G dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang pelaku akui adalah miliknya," katanya.

Obat tersebut, lanjut Rafli diperoleh SS dari seseorang berinisial PP yang berdomisili di Kota Palopo.

"PP yang berdomisili di Palopo kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Pelaku masih kita tahan," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunlutra.com, Chalik Mawardi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved