Obat Daftar G
Jual Obat Daftar G ke Anak Sekolah, Pemuda Desa Se'pon Luwu Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial SS (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, LAMASI - Seorang pemuda berinisial SS (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
SS ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Se'pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Senin (9/11/2020) mengatakan SS ditangkap atas laporan mengedarkan obat daftar G ke anak sekolah.
"Pelaku kita tangkap karena kerap mengedarkan obat daftar G ke anak-anak sekolah," katanya.
Sebelum melakukan penangkapan, Rafli mengaku mendapat informasi dari sejumlah warga.
"Kita kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi itu," katanya.
Usai menangkap SS, polisi lalu mencari barang bukti.
Lalu ditemukan 200 butir obat daftar G dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang pelaku akui adalah miliknya," katanya.
Obat tersebut, lanjut Rafli diperoleh SS dari seseorang berinisial PP yang berdomisili di Kota Palopo.
"PP yang berdomisili di Palopo kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Pelaku masih kita tahan," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunlutra.com, Chalik Mawardi