VIDEO: Monster Plastik Corona di Anjungan Pantai Losari Makassar
Dalam kampanye itu, juga dihadirkan sebuah boneka monster berbentuk corona virus atau Covid-19
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Konservasil Laut Indonesia (YKLI) bersama Yayasan EcoNusa dan 20 organisasi atau komunitas pemerhati dan penggiat lingkungan, mendeklarasikan penolakan terhadap plastik sekali pakai di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (7/11/2020) siang.
Deklarasi atau kampanye peduli lingkungan itu ditandai dengan pembubuhan tandatangan komitmen bersama #MAKASSARTOLAKPLASTIKSEKALIPAKAI
Dalam kampanye itu, juga dihadirkan sebuah boneka monster berbentuk corona virus atau Covid-19 yang dibungkus dengan balutan sampah plastik.
Balutan sampah plastik pada boneka monster berdiameter tiga meter tersebut, merupakan hasil pembersihan sampah plastik yang ada di pesisir Pantai Tanjung Bayang, Makassar.
Sampah plastik yang dikumpulkan itu, pun dibalut ke kulit boneka monster corona dengan waktu pembuatan selama tujuh hari.
Program Manager YLKI Fahri (27) mengungkapkan, penampakan monster plastik corona itu adalah bentuk pesan kepada masyarakat bahwa limbah atau sampab plastik sama bahayanya dengan virus Covid-19.
"Kenapa? karena virus corona memang cepat penyebarannya manusia ke manusia. Tapi, untuk sampah plastik itu rantai perpindahan plastiknya itu bisa merusak lingkungan, mahluk hidup, biota termasuk manusia," kata Fahri ditemui seusai acara berlangsung.
Tafsiran itu kata dia, bukan tampa alasan. Pasalnya telah ditemukan beberapa spesies ikan yang terkontaminasi sampah plastik.
"Faktanya di laut Kota Makassar, empat dari 10 jenis ikan teri di Pelabuhan Perikanan Paotere terdapat mikto plastik. Nah, mikro plastik itu bisa saja masuk ke tubuh kita ketika mengonsumsi ikan yang terlah terkontaminasi," terang Fahri.
"Jadi tujuan dari kegiatan ini adalah, bagaimana mengajak masyarakat Kota Makassar, untuk tidak menggunakan atau mengurangi penggunaan sampah plastik," ujarnya.
Aksi kampanye tolak sampah plastik atau penggunaan plastik sekali pakai itu, lanjut Fahri, juga merupakan bentuk dukungan terhadap Perwali 70 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Sampah Plastik.