Pilkada Barru
Tidak Ada yang Langgar Regulasi, Bawaslu Barru Harap Semua Paslon Bisa Legowo dengan Hasil Pemilu
Belum ada pasangan calon (Paslon) yang diperiksa oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barru karena melanggar.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Selama tahapan kampanye Pilkada Barru 2020, belum ada pasangan calon (Paslon) yang diperiksa oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barru karena melanggar regulasi Kampanye.
"Sampai saat ini belum ada paslon pilkada Barru yang kita periksa karna melanggar regulasi kampanye," kata Ketua Bawaslu Barru, Muhammad Nur Alim kepada Tribunbarru.com, Sabtu (7/11/2020).
Regulasi pelaksanaan kampanye tersebut diantaranya tidak melakukan money politik,tidak melibatkan ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, dan tak kala penting tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Nur Alim menghimbau kepada para calon, baik calon bupati maupun calon wakil bupati senantiasa di dalam masa kampanye ini, agar dilakukan sesuai dengan regulasi.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Barru menghimbau kepada para calon bupati maupun wakil bupati, agar dalam masa kampanye yang sisa kurang lebih 32 hari lagi, agar tetap melakukan kanpanye sesuai dengan regulasi," pungkasnya.
"Harapan kami semoga Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barru 2020 ini, dapat berjalan lancar tanpa kendala. Dan siapapun yang terpilih dari pilihan masyarakat Barru, hasilnya bisa diterima (legowo) oleh setiap calon. Baik itu Menang ataupun Kalah," tegasnya.
Masa kampaye Pilkada Barru berlangsung selama 72 hari. Dimulai dari 27 Septenber hingga 5 Desember.
Sementara hari H Pilkada Barru sendiri tersisa 32 hari lagi, tepatnya yaitu pada 9 Desember 2020.
Kontestan di Pilkada Barru yang melaksanakan kampanye ada tiga paslon, di antaranya yaitu paslon nomor urut 1, Mudassir Hasri Gani bersama Aksa Kasim.
Nomor urut 2, Paslon petahana, Suardi Saleh bersama Aska Mappe.
Selanjutnya nomor urut 3, yaitu Malkan Amin bersama Andi Salahuddin Rum.(*)
Laporan Wartawan Tribunbarru.com, @uull_darullah