Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

UMK 2021, Pemkot Makassar Tunggu Putusan Dewan Pengupahan

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minum Kota (UMK)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR -  Pemerintah Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Sabtu (31/10/2020).

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minum Kota (UMK), yang rencananya baru akan dirapatkan pada Selasa 10 November 2020 mendatang.

"Itu kan provinsi sudah tetapkan (UMP), menindaklanjuti itu, Dewa Pengupahan akan rapat di tanggal 10. Harapan kami bisa ditentukan angka kompromi yang tepat untuk keadilan pekerja," ujar Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, nilai penawaran bagi tenaga kerja dinilai saat ini cukup kurang.

Begitu pula keberadaan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah ideal tenaga kerja.

Sehingga permasalahan upah seringa kali menjadi persoalan baik di tingkat nasional hingga pada tingkatan kabupaten kota setiap tahunnya.

"Kadangkala kita pusing mengurus satu sisi, dan melupakan sisi lainnya. Kita harus ingat, pekerja ada karena lapangan kerja. Kalau lapangan kerja luas, maka seharusnya permasalahan upah sudah tidak seperti ini, pasti mereka (pekerja) ditawar tinggi," jelasnya.

Ia pun menegaskan jika keberadaan investor sangatlah penting, apalagi dengan sistem pasar global market saat ini.

"Miris kita ini hanya dijadikan pasar, tapi industrinya tidak disini, sehingga tidak ada lapangan kerja yang terserap. Makanya harus diramu lagi regulasi investasi yang baik," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved