Tribuners Memilih
Hanya 37 Orang di Dalam Studio Lokasi Debat Pilwali Makassar, Wajib Rapid Test
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, KPU Makassar membatasi undangan yang hadir di dalam studio.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Endang Sari menginformasikan terkait jumlah orang dalam Studio Kompas TV Jakarta kala debat publik pertama digelar, Sabtu (7/11/2020) malam.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, KPU Makassar membatasi undangan yang hadir di dalam studio.
"Hanya terdiri pasangan calon 8 orang, perwakilan Bawaslu Makassar 2 orang, panelis 5 orang, komisioner KPU Makassar 5 orang dan 16 orang tim kampanye paslon. Jumlahnya 37 orang," kata Endang via pesan WhatsApp, Sabtu (7/11/2020) siang.
Angka itu tak termasuk kameramen dan tim Kompas TV yang bertugas.
Kemudian di luar studio (dalam ruang gedung) ada sebagian staf dari KPU Makassar dan Bawaslu yang bertugas terkait administrasi dan keamanan.
Setiap undangan yang akan memasuki gedung menara Kompas akan diperiksa ID, dan surat hasil pemeriksaan Covid-19.
Surat hasil rapid test menjadi prasyarat masuk ke dalam gedung," ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar itu.
Endang juga mengingatkan kepada undangan tak diperbolehkan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye (BK), tidak melakukan yel-yel karena bisa mengganggu jalanya debat.
"Terlebih mengintimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan," ujar akademisi Unhas itu.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad