Belum Kelar, Setya Novanto Digugat Lagi Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari
Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari
Sementara, kerugian immateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.
Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan
yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Selain itu, kerugian immateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta
dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan
"maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum dengan membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.
Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).
Sidang pertama gugatan ini telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) dan proses persidangan telah memasuki pengajuan bukti dari tergugat pada Rabu (7/10/2020).
Yunanto meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiel:
-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;
- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
2. Kerugian Immaterial: