Pencurian Motor
Sandera Motor Curian, Warga Bonto Karaeng Bantaeng Dibekuk Polisi
Seorang warga Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap tim Resmob Polres Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang warga Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap tim Resmob Polres Bantaeng, Senin (2/11/2020).
Warga tersebut adalah SG, ditangkap karena memiliki atau menyimpan sepeda motor hasil curian pelaku AB.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, Kamis (5/11/2020) mengatakan sepeda motor tersebut milik salah seorang warga bernama Randhi (28).
"Pengungkapan dan penangkapan terkait kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan dari Randhi, warga Jalan Seruni, Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng," katanya.
Ia menjelaskan, sepeda motor tersebut hilang pada 28 Agustus 2020, ketika sedang nongkrong bersama teman-temannya di rumah bernyanyi di Jl Seruni.
Ketika itu, sepeda motor Randhi sempat dipinjam oleh temannya, yakni Adib untuk membeli rokok. Setelah kembali langsung mengembalikan kunci motor Randhi.
Berselang sekitar dua jam, Randhi ingin pulang tetapi sepeda motornya tak ada di parkiran.
"Dua jam kemudian pelapor hendak ingin pulang dan kembali ke parkiran namun ternyata motor yang diparkiran tidak ada," ujarnya.
Melihat sepeda motornya tak ada di parkiran langsung dilakukan pencarian tetapi tak ditemukan. Dan ternyata sepeda motor tersebut dicuri.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu, AB ditangkap di Kabupaten Jeneponto.
"Pada 2 November 2020, pukul 23.50 Wita, Tim Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi dari tim Resmob Polres Jeneponto bahwa seorang pelaku (AB) pencurian sepeda motor asal Bantaeng sempat dikejar warga dan diamankan tim Resmob Jeneponto," katanya.
Setelah AB ditangkap, tim Resmob Polres Jeneponto melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Bantaeng untuk melakukan pencarian barang bukti.
Hasil interogasi yang dilakukan, AB mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, AB mengungkap bahwa motor tersebut berada ditangan SG.
SG yang juga telah ditangkap mengakui bahwa motor itu dia sandera karena AB memiliki utang sebanyak Rp 1,5 juta.
"Setelah SG diamankan dan dilakukan interogasi bahwa keterangan SG, motor tersebut dia sandera lantaran pelaku AB, memiliki utang sebanyak Rp 1,5 juta," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution