Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

Korsek Bawaslu Tana Toraja Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar Laga.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar Laga pada Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar Laga.

Putusan itu dibacakan majelis sidang Alfitra Salam melalui Sidang Kode Etik DKPP pada Rabu (4/11/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Anwar Laga selaku koordinator Sekretariat Bawaslu Tana Toraja terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Alfitra Salam.

Selain itu, DKPP memerintahkan kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Serta memerintahkan sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk memastikan korsek Bawaslu Tana Toraja tidak merangkap jabatan pada instansi lainnya paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Sementara, dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Prof Teguh Prasetyo menyayangkan hal yang dilakukan oleh teradu (Anwar).

Ia mengatakan seharusnya teradu mampu memilah dan memisahkan secara tegas antara tugas dan wewenang jabatan sebagai ASN.

"Sebagai ASN, harusnya bisa mimilah jabatan yang bersinggungan dengan aktivitas politik, apalagi teradu sebagai korsek Bawaslu yang merupakan rumpun dari penyelenggara," tuturnya.

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Untuk diketahui Anwar diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Tana Toraja.

Anwar diadukan karena diketahui menemani Bupati Tana Toraja Nico Biringkanae yang juga bakal calon bupati ke rumah salah satu ketua partai.

Sebelumnya juga Anwar telah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/IX/2020.

Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Sulsel pada Jumat (9/10/2020) lalu.(*)

Laporan Wartawan Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved