Tribun Wajo
Puluhan Senjata Api Rakitan dan Ballo Dimusnahkan di Kejari Wajo
Puluhan senjata api rakitan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (4/11/2020).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Puluhan senjata api rakitan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (4/11/2020).
Tercatat, ada sekitar 23 pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dengan cara digurinda.
Selain senjata api rakitan, sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat senjata api juga dimusnahkan.
"Kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Undang-undang darurat tentang senjata api, dan tipiring yang melanggar perda tentang miras," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Wajo, Budi Hermansyah.
Sementara, amunisi yang disita diserahkan ke Kodim 1406/Wajo untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
"Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dan untuk amunisi kiat serahkan ke Pak Dandim untuk dimusnahkan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eman Sulaeman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Wajo adalah yang ketiga kalinya selama 2020.
"Kali ini spesial, karena ada senjata api yang beberapa bulan lalu sempat viral kalau Wajo juga ada tempat pembuatan senjata, namun demikian senjata api itu ilegal," katanya.
Dirinya berharap, dengan dimusnahkannya senjata api dan minuman keras jenis tradisional jenis ballo, bisa menjaga situasi aman di Kabupaten Wajo.(*)