Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minta Ampun Hobi Begal Payudara Cewek Tak Hilang-hilang, Pemuda Ini Minta Dihukum Mati Polisi

Pelaku Begal Payudara bernisial AF (22) secara sadar meminta kepada polisi untuk Dihukum Mati

Editor: Waode Nurmin
YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne
Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. (YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne) 

TRIBUN-TIMUR.COM  - AF, pria berumur 22 tahun ditangkap lantaran aksi begal payudara. Sudah puluhan kali ia akui telah melakukan perbuatan menakutkan kaum hawa itu.

Tak sebagaimana laiknya pelaku tindak pidana yang memohon keringanan hukuman, AF malah memohon agar dirinya dijatuhi hukuman mati.

Ia yakin kalau tak dijatuhi hukuman mati tak bakal menyesal atas perbuatan jahatnya.

Baca juga: Harga Hp Oppo Lagi Trend November 2020 Oppo A12, Turun Harga Oppo Reno2 F, Oppo A5s, Oppo A5 2020

tribunnews
Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. (YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne)

Pelaku Begal Payudara bernisial AF (22) secara sadar meminta kepada polisi untuk Dihukum Mati

Pelaku ini pun bahkan sudah pernah di penjara di tahun 2017 dengan kasus serupa.

Namun rupanya hal tersebut tak membuat pelaku bertaubat. Baru saja bebas dari penjara, pelaku AF melakukan hal serupa.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Apa Kabar Indonesia TV One, Senin (2/11/2020), AF membegal dada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.

Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AF dan melaporkannya kepada Polresta Palangkaraya.

tribunnews
ILUSTRASI - Aksi begal payudara seorang mahasiswi 18 tahun di Jalan Williem Iskandar Komplek MMTC Desa Medan Tembung, Percutseituan. (Istimewa)

Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tak lama kemudian, polisi pun berhasil menangkap pelaku.

Di depan polisi, AP sempat mengaku dalam pengaruh Narkoba saat melakukan aksi cabulnya.

Ia juga mengaku telah melakukan aksi begal payudara tersebut kurang lebih 20 kali.

"Di depan petugas kepolisian, pelaku yang baru keluar dari bui ini mengaku melakukan aksinya akibat pengaruh narkoba, yang dikonsumsinya sejak tahun 2013," ucap sang host, mengutip kata-kata pelaku.

Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban yang kurang dapat diterima akal sehat. Sebab pelaku menuturkan ia melakukannya sejak umur 30 tahun, padahal usianya saja baru 22 tahun.

"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved