Tribun Makassar
DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto, Begini Tanggapan KPU Sulsel
Sanksi itu diberikan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena Baharuddin Hafid dinilai melanggar sumpah janjinya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO -- Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid diberhentikan.
Sanksi itu diberikan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena Baharuddin Hafid dinilai melanggar sumpah janjinya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Sulsel, Misna M Attas, menyayangkan perilaku Baharuddin Hafid.
Disatu sisi, sebagai sesama komisioner KPU, Misna mengaku sedih atas nasib yang dialami oleh koleganya tersebut.
"Ini sudah dinilai oleh DKPP, tentu kami ini bersedih ya di satu sisi, kami menyayangkan karena kita sudah sekian lama sama-sama mengurusi pemilu," kata Misna saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (4/11/2020) malam.
Akan tetapi, di sisi yang lain, Misna menegaskan seorang komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti tunduk dan patuh pada undang-undang pemilu maupun kode etik.
"Komisioner itu harus tunduk, bukan hanya undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada, tetapi juga pada kode etik," tegasnya.
"Ya hari ini beberapa putusan DKPP yang dikeluarkan, ada yang berdampak pada pemberhentian sebagai ketua, ada juga pemberhentian sebagai anggota," tambahnya.
Misna melanjutkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi komisioner dan penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Selatan.
Khususnya penyelenggara Pilkada serentak di 12 kabupaten/Kota. Menurutnya, para penyelenggara tidak boleh menjalin hubungan melebihi tugas-tugasnya.
"Komisioner KPU harus betul-betul menarik garis yang tegas, mana saja pihak yang memang kira-kira aturan tidak boleh menjalin hubungan yang melebihi tugas-tugas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid tertuang dalam putusan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam sidang anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku ketua KPU Jeneponto.
"Dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu 4 November 2020," ujarnya.
Pengadu 1 Puspa Dewi Wijayanti telah menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada DKPP dengan pengaduan nomor:110 P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Selain itu para pengadu juga dilengkapi bukti serta membuktikan dalil-dalil dari pengadu 1 mengajukan alat bukti P1-1 s-d P16 yang tertuang dalam surat putusan.
Untuk memperkuat bukti pengadu 1, pengaduh 2 juga mengajukan alat bukti P21 sampai P29 juga tertuang dalam surat putusan DKPP.
Sementara pihak teradu Baharuddin Hafid menjelaskan dalam surat keputusan pemberhentian nya bahwa dalam sidang DKPP teradu menyampaikan jawaban lisan yang dilengkapi jawaban tertulis dalam surat putusan DKPP.
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam surat keputusan, setelah memeriksa keterangan pengadu memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, dan dewan kehormatan pemilu mengambil kesimpulan.
"Dewan kehormatan penyelenggara pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu, para pengadu memiliki kedudukan hukum (legal stending) untuk mengajukan pengaduan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tulisnya dalam surat putusan DKPP.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan pengaduan pengadu untuk seterusnya dilakukan pemberhentian ketua KPU Jeneponto.
Sementara PLT KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh membenarkan ada surat putusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Jeneponto.
"Saya info juga tadi itumi betul ada pembacaan putusan DKPP kita liat juga dimedia sosial DKPP secara live tadi," uar PLT KPU Jeneponto Sapriadi Saleh.
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95