Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deposito

Wanita Ini Syok, Deposito Selama 32 Tahun Uang Rp 1 Miliar Miliknya Habis Tak Tersisa, Kenapa Bisa?

32 Tahun Simpan Uang di Bank, Wanita Ini Syok Deposito Lebih dari Rp 1 Miliar Miliknya Sudah Hangus Tak Tersisa Sepeserpun

Editor: Arif Fuddin Usman
Pixabay
Ilustrasi - uang yang dideposito tapi malah habis tak tersisa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita Ini Syok, dengan uang simpanan Deposito Selama 32 Tahun.

Pasalnya, Uang Rp 1 Miliar Miliknya Habis Tak Tersisa, Kenapa Bisa?

Baca juga: BUKA-BUKAAN Melaney Ricardo Kronologi Positif Covid-19, Masih Sempat Syuting, Rajin Rapid Test

Baca juga: BENARKAH Harris Vriza Sahabat Rizky Billar Nembak & Pacaran dengan Ria Ricis? Konfirmasi Keduanya

Baru-baru ini seorang warga Surabaya menjadi perhatian karena kehilangan uang deposito yang ia simpan puluhan tahun di bank.

Tak main-main, deposito yang hangus itu jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Wanita bernama Anna Suryani itu kemudian menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (dok tribun timur)

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.

Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Ratusan Kasus Narkoba Ditangani Polrestabes Makassar Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Bergerak Cepat Benahi Stadion BJ Habibie, Media Officer PSM Apresiasi Langkah Cepat Taufan Pawe

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Bantahan BCA

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

(Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved