Tribun Parepare
UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Disnaker Parepare Segera Lakukan Sosialisasi
Dari yang sebelumnya Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876, atau naik sebesar Rp 62.076 ribu.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Menanggapi rencana Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebanyak 2 persen.
Dari yang sebelumnya Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876, atau naik sebesar Rp 62.076 ribu.
Kepala dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Parepare, Abdul Latief masih akan melakukan sosialisasi terlebih awal terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Parepare.
"Sosialisasi itu akan kita lakukan setelah mendapatkan surat edaran resmi dari Pemprov Sulsel," kata Latief kepada Tribunparepare.com, Selasa (3/11/2020).
"Untuk melakukan sosialisasi, kita merujuk dari surat edaran tersebut," ujarnya.
Dari data disnaker, jumlah perusahaan yang ada di Parepare sendiri yaitu 1. 071 perusahaan.
"Agar bisa diterima dengan baik kenaikan UMP ini oleh setiap perusaahan, maka kita harus melakukan sosialisasi secara bertahap," imbuhnya.
"Setelah kita melakukan sosialisasi, barulah kita akan menerapkan kenaikan UMP tersebut di Parepare," pungkasnya.
Diketahui UMP Sulsel akan mulai diterapkan pada tahun depan (2021).
Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.