Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Sehari, Tiga Buron Pencabulan Anak di Polman Dieksekusi Tim Intelejen Kejati Sulbar

Ketiga pelaku sempat buron selama dua tahun. Mereka adalah Maman Lukman, Ahmad Islami dan Anwar alias Aco, berhasil diringkus setelah diintai oleh

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penangkapan sekaligus tiga terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di Polman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Sehari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penangkapan sekaligus tiga terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di Polman, Selasa (3/10/2020).

Ketiga pelaku sempat buron selama dua tahun. Mereka adalah Maman Lukman, Ahmad Islami dan Anwar alias Aco, berhasil diringkus setelah diintai oleh Intelejen Kejati Sulbar sejak pagi.

Maman ditangkap di rumahnya di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Polman.

Sementara Ahmad ditangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo dan Aco ditangka di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde.

"Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Jaksa Eksekutor di tempat berbeda, lalu dibawa ke Kantor Kejari Polman selanjutnya untuk dijebloskan ke Lapas Polman,"tutur Kajati Sulbar Johny Manurung.

Johny mengatakan, Anwar Alias Aco ditangkap saat mengendarai mobil Pick Up Grand Max saat melintas. Mobilnya dicegat oleh Tim Intelejen Kejati Sulbar.

"Penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sulbar, dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung dari Kejagung RI,"ucapnya.

Saat ini, terpidana Anwar Bin Rudi Als. Aco bersama dua terpidana lainnya Maman dan Ahmad telah di bawah ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor, untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas.

Ketiganya dinyatakan sebagai terpidana perkara kasus pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung R.I No. 2372 K/Pid.Sus/2018, dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja selama 6 bulan di BLK terdekat.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved