UMP 2021
SAH 5 Provinsi di Indonesia Naikkan UMP 2021, Kompak Tak Ikuti Perintah Menaker, Berapa Naiknya?
Kabar Gembira untuk Buruh di 5 Provinsi, UMP 2021 Naik Meski Menaker Tak Menaikkan, Sulsel Termasuk?
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini. Tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Namun keputusan Ida Fauziyah tersebut tak serta merta diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Tanah Air.
Setidaknya, ada lima kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang berbeda sikap dengan Menaker soal UMP.
Mereka tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing, walau kenaikannya masih di bawah 6 persen.
Diketahui, meski keputusan dari Menaker soal UMP telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), tapi keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.
1. Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.