Tribun Mamuju
Kejati Sulbar Kembali Tangkap Satu Terpidana Pencabulan di Polman
Penangkapan keduanya, Lukman dan Ahmad Islami hanya berselang beberapa jam.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat, kembali menangkap seorang terpidana pencabulan di Polman bernama Ahmad Islami.
Sebelumnya, tim Intelijen Kejati Sulbar terlebih dahulu menangkap Lukman.
Penangkapan keduanya, Lukman dan Ahmad Islami hanya berselang beberapa jam.
Kajati Sulbar, Johny Manurung mengungkapkan, terpidana Ahmad Islami ditangkap di Ujung Baru, Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomolyo, Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Penangkapan terpidana ini dilakukan setelah beberapa hari diintai oleh tim Intelijen Kejati Sulbar,"ungkap Johny, dihubungi via telepon.
Dikatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah diintasi sejak pagi. Setelah keluar rumah diikuti, akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah di Ujung Baru, Wonomulyo.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,"jelasnya.
Kata dia, penangkapan beberapa terpidana, baik yang sudah ditangkap maupun belum adalah perintah langsung dari Kajagung RI.
Dan terbukti sejumlah terpidana yang selama ini kabur bertahun- tahun, berhasil diamankan satu persatu ditempat persembunyiannya.
"Ini bentuk nyata keseriusan Kejaksaan Sulbar dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Terbukti, satu persatu berhasil kami tangkap diberbagai tempat pelarian,"tuturnya.
Terpidana Ahmad Islami saat ini telah di bawah ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor, untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas Polewali.
Dia dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I No. 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.(tribun-timur.com).