Tribun Palopo
5 Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Wara Palopo
Personel Polsek Wara, Kota Palopo, meringkus lima pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Polsek Wara, Kota Palopo, meringkus lima pelaku tindak pidana penganiayaan.
Kelima pelaku berinisial IR, RA, WA, BA, dan AK.
Penangkapan para pelaku dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Ipda A Akbar di Kompleks Cempaka, Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Senin (2/11/2020) malam.
Akbar mengatakan, pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang terjadi pada Minggu 1 November.
Menurut Akbar, pada tanggal 1 tim menerima laporan apabila telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami korban SU dan dilakukan oleh kelima pelaku.
"Setelah menerima laporan tersebut, terhadap para pelaku dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya masing-masing. Dan di dapatkan informasi bahwa para pelaku berada dirumahnya di Kompleks Cempaka," kata Akbar.
Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Semua pelaku masih kita tahan di Polsek Wara untuk proses lebih lanjutnya," tutupnya.
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/personel-polsek-wara-meringkus-lima-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan.jpg)