Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kim Jong Un Larang Warga Kora Utara Jual Beli Rumah, Gini Cara Raykatnya Punya Tempat Tinggal

Bukan rahasia lagi jika sosok Kim Jong Un memang dikenal sebagai pimpinan yang sering membuat aturan yang sulit diterima nalar. Seperti kali ini dia

Editor: Rasni
Tribunnews
Kim Jong Un memantau perumahan di Korea Utara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan rahasia lagi jika sosok Kim Jong Un memang dikenal sebagai pimpinan yang sering membuat aturan yang sulit diterima nalar.

Seperti kali ini dia melarang warga Korea Utara melakukan jual beli rumah.

Lalu gimana caranya warganya punya tempat tinggal?

Cek jawabannya di sini:

Mengutip NK News (24/5/2016), secara teoritis dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

 

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Melansir Daily NK (9/9/2019), Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari

Baca juga: Kemdikbud yang Dipimpin Nadiem Makarim Gelar 5 Webinar Gratis untuk Guru, Cek Jadwal dan LINK Resmi!

Baca juga: Identitas Mantan Istri Chef Juna, Bukan Orang Sembarang, Bocor Alasan Tak Punya Anak 2 Tahun Nikah

Baca juga: Hutan Pinus Paccumikang, Destinasi Wisata Terbaru di Jeneponto, Bisa untuk Camping

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Sumber Daily NK mengatakan bahwa mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan mereka.

Sementara itu, Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Baca juga: Episode 46 Jodha Akbar Senin 2 November 2020 Makin Seru, Raja Jalal Cemburu dan Usir Ratu Jodha

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

 
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved