Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penyebab Peserta yang Sudah Diumumkan Lulus CPNS 2020 Bisa Dinyatakan Gugur / Diskualifikasi

Ini Penyebab Peserta yang Sudah Diumumkan Lulus CPNS 2020 Bisa Dinyatakan Gugur / Diskualifikasi

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Melansir laman Setkab, Senin (2/11), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Baca juga: Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan November, Chat WhatsApp 08122-123-123

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019. Tak lulus di pendaftaran CPNS 2019? Kabar baik, ada pendaftaran CPNS di 2021, kata BKN.
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019. Tak lulus di pendaftaran CPNS 2019? Kabar baik, ada pendaftaran CPNS di 2021, kata BKN. (DOK TRIBUN TIMUR)

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya.

BKN Tak Jamin yang Lulus CPNS Bakal Diangkat Jadi PNS, Kok Bisa?

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tidak otomatis bisa menyandang status menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved