Unhas
Unhas Terima 20 Dosen CPNS, Empat Formasi Tak Terisi
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 105316/A.A3/KP/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2019.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 105316/A.A3/KP/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
Universitas Hasanuddin sebelumnya memperoleh alokasi sebanyak 24 dosen CPNS.
Namun demikian, berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 20 dosen CPNS saja yang memenuhi syarat dan dinyatakan diterima.
Dengan demikian, terdapat empat (empat) formasi dosen CPNS yang dialokasikan pada Universitas Hasanuddin namun tidak terisi.
Empat formasi tersebut yaitu Imu Pemerintahan (Fakultas ISIPOL) tidak ada yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Bedah Mulut (Fakultas Kedokteran Gigi), tidak ada pelamar yang lulus seleksi administrasi.
Manajemen Perkotaan S2 (Program Pascasarjana), tidak ada pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan SKD, dan Teknik Perencanaan Prasarana S2 (Program Pascasarjana), tidak ada pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan SKD.
Sementara alokasi hasil seleksi dosen CPNS tahun 2019 Universitas Hasanuddin yang diterima adalah Fakultas Hukum dua orang, Fakultas Kedokteran lima orang, Fakultas Teknik dua orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dua orang, Fakultas Ilmu Budaya dua orang.
Fakultas Pertanian tiga orang, serta Fakultas MIPA, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Fakultas Kehutanan, dan Fakultas Keperawatan masing-masing satu orang.
Sesuai pengumuman Kemendikbud tersebut, peserta yang dinyatakan lulus CPNS ini harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 6 s.d. 15 November 2020.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan mulai tanggal 1 - 3 November 2020. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam