Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Editor: Hasrul
tribunnews
Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan untuk segmen tertentu wajib melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang dapat dilakukan mulai hari ini Minggu 1 November 2020.

Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS ini ditujukan kepada segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Baca juga: WAJIB Registrasi Ulang BPJS Kesehatan! Lengkap Caranya, Call Center 1500 400 / Kepesertaan Nonaktif

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Mulai 1 November, Ancaman Sanksi, Begini Caranya

Baca juga: WAJIB Registrasi Ulang BPJS Kesehatan! Lengkap Caranya, Call Center 1500 400 / Kepesertaan Nonaktif

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu 31 Oktober 2020.

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved