Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Bukan Hanya LADK, LPSDK, Paslon Juga Wajib Serahkan LPPDK

Mereka, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama, nomor urut 1), Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Mereka, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama, nomor urut 1), Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman, nomor urut 2), Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan, nomor urut 3), dan Irman Yasin Limpo-Andi Muh Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun, nomor urut 4).

Penyerahan LPSDK empat paslon digelar di aula kantor KPU, Jl Perumnas Antang Raya, Makassar, Sabtu (31/10/2020).

Oleh KPU Makassar, paslon Appi-Rahman menerima sumbangan terbanyak yaitu, Rp 7.692 miliar, disusul pasangan Dilan senilai Rp 674.909.500.

Kemudian, pasangan Imun berada diposisi ketiga senilai Rp 366.060.000 dan terakhir pasangan Adama sekira Rp 200 juta.(Lihat Sumbangan Cawali Makassar)

"Alhamdulillah semua paslon telah menyetor secara online sebelum pukul 18.00 wita," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Minggu (1/11/2020).

Sebelum paslon melalui para liaison officer (LO) dan masing-masing operatornya menyerahkan LPSDK ke KPU dengan cara menginput ke sistem dana kampanye atau Sidakam, mereka telah lebih awal melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Alhamdulillah, inputnya ke Sidakam aman. Selanjutnya penyerahan LPPDK. Penyerahan LPPDK juga wajib, hukumnya sama LADK, dan LPSDK," tegas Gunawan.

Terakhir yang perlu diperhatikan pasangan calon terkait dana kampanye adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasca pemilihan.

Untuk LPPDK paslon itu diserahkan pada 6 Desember mendatang atau tiga hari jelang pencoblosan atau sehari setelah masa kampanye berakhir.

Tidak sampai disitu kata Gunawan, setelah penyerahan LPPDK, KPU kemudian menyerahkan laporan pengeluaran dana kampanye pasangan calon ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk KPU.

"Jadi paling lambat itu sehari setelah masa kampanye, paling lambat pukul 18.00 wita. Bisa diwakilkan dengan syarat yang mewakili harus menyertakan surat tugas dari paslon yang diwakilinya," katanya.(

Nilai LPSDK empat paslon:

1. Danny-Fatma: Rp 200 juta
-Pribadi Rp 200 juta
-Parpol Rp 0
-Perseorangan Rp 0
-Kelompok Rp 0
-Badan Hukum Swasta Rp 0

2. Appi-Rahman: Rp 7,692 miliar
-Pribadi: Rp 2.04 miliar
-Parpol: Rp 0
-Perseorangan: Rp 75 juta
-Kelompok: Rp 0
-Badan Hukum Swasta: Rp 5.577 miliar

3. Ical-Fadli: Rp 674.909.500
-Pribadi: Rp 674.909.500
- Parpol: Rp 0
- Perseorangan: Rp 0
- Kelompok: Rp 0
- Badan Hukum Swasta: Rp 0

4. None-Zunnun: Rp 366.060.000
-Pribadi: Rp 47,5 juta
-Parpol: Rp 0
-Perseorangan: Rp 318.560.000
-Kelompok: Rp 0
-Badan Hukum Swasta: Rp 0.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved