BANDINGKAN Dana Kampanye Calon Pilkada Makassar, Appi Capai Rp 7 M, Putra Nurdin Halid Cuma Segini
Menurut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, LPSDK diserahkan paling lambat kemarin.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahapan Pilkada Makassarterus bergulir.
Termasuk masa pelaporan dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilwali Makassar 2020 di aula kantor KPU Jl Antang Raya Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, LPSDK diserahkan paling lambat kemarin.
Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.
“Alhamdulillah semua paslon telah menyetor secara online sebelum pukul 18.00 Wita. Alhamdulillah input ke Sidakam (Sistem Dana Kampanye) aman. Sudah bimtek LO dan operatornya,” kata Gunawan via pesan WhatsApp.
Hasil Penerimaan LPSDK Pilwali Makassar 2020:
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad