Sumbangan Dana Kampanye
Adama Pertama Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Disusul Dilan, Imun, dan Appi-Rahman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilwali Makassar 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilwali Makassar 2020 di aula kantor KPU, Jl Antang Raya Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020.
Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.
“Alhamdulillah semua paslon telah menyetor secara online sebelum pukul 18.00 Wita. Alhamdulillah input ke Sidakam (Sistem Dana Kampanye) aman. Sudah bimtek LO dan operatornya,” kata Gunawan via pesan WhatsApp.
Liaison Office (LO) pasangan calon (paslon) Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) menjadi paslon pertama yang menyetor LPSDK.
“Jadi LO Pak Danny dan Bu Fatma menyetor lebih dulu sekitar pukul 12.05 Wita. Empat menit kemudian atau pukul 12.09 Wita giliran LO Deng Ical dan Fadli yang menyetor,” katanya.
“Hampir sejam berselang atau pukul 13.05 Wita, LO Pak None dan Zunnun yang menyetorkan LPSDK-nya. Terakhir, LO Pak Munafri dan Pak Rahman yang menyetorkan pukul 13.54 Wita,” lanjutnya.
LPSDK ini, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja.
Namun setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan Kampanye.
"Setiap Paslon dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok," tuturnya.
Pihaknya juga telah mengingatkan, bahwa sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.
Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha yang Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 juta.
"Sumbangan dari perseorangan atau Lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU," katanya.
Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar, Abd Rachman mengatakan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan keempat paslon pada 25 September lalu.
Kedua, LPSDK. "Yakni 31 Oktober 2020 secara online sampai pukul 18.00 Wita," ujarnya.