Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebelet Ingin Nikahi Janda Muda Tapi Ditolak, Pemuda Ini Curi Bayi Kekasih, Jalin Asmara saat Hamil

Kebelet Ingin Nikahi Janda Muda Tapi Ditolak, Pria 35 Ini Curi Bayi Kekasih, Jalin Asmara saat Hamil

Editor: Ansar
int
Ilustrasi siswi hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebelet Ingin Nikahi Janda Muda Tapi Ditolak, Pria 35 Ini Curi Bayi Kekasih, Jalin Asmara saat Hamil.

Seorang warga Jambi Bambang Ariyanto (35) harus berurusan dengan polisi setelah kebelet nikah.

Bambang melakukan aksi nekat lantaran lamarannya ditolak oleh janda muda sekaligus kekasihnya.

Ia mencuri bayi Janda Muda yang masih berusia dua bulan.

Kini Bambang harus berurusan dengan  Ditreskrimum Polda Jambi.

Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Ariyanto (35), pelaku penculikan bayi di Kota Jambi, pada (18/9/2020) lalu.

Bambang, pelaku penculikan bayi kekasihnya (topi putih) saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Selasa (22/9/2020).
Bambang, pelaku penculikan bayi kekasihnya (topi putih) saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Selasa (22/9/2020). (TribunJambi)

Tersangka penculikan bayi tersebut sempat menghebohkan warga Kota Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyadi, melalui Kasubdit IV, AKBP Iwan Sayuti mengatakan, saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

"Kita masih tahap pemberkasan, secepatnya berkasnya kita lengkapi dan kita limpahkan," kata Iwan, Jumat (30/10/2020) sore.

Iwan menjelaskan, Bambang, pelaku penculikan bayi usia dua bulan tersebut dijerat dengan pasal 83 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bambang bikin heboh warga Kota Jambi, lantaran nekat mencuri bayi berusia dua bulan dari rumah kekasihnya.

Kejadinnya di kawasan Jalan Baru, RT 24, Pakuan Baru, Jambi Selatan, Jumat (18/9) pukul 04.00 dini hari.

Aksi nekat bambang tersebut dia lakukan, lantaran niatnya untuk menikahi sang kekasih, yang tidak lain merupakan ibu sang bayi, Intan Ayu Lestari (20), tidak diterima.

Ibu korban, Leni (42), menuturkan, pelaku sendiri memang sempat menjalin hubungan dengan puterinya tersebut, saat sedang mengandung bayi, yang diculik pelaku.

Leni menjelaskan, puterinya telah bercerai dengan suami sahnya, saat masih dalam kondisi mengandung.

"Anak saya dan suaminya sudah cerai, dekat la sama si pelaku penculikan ini, awalnya kami terima lah tinggal di sini, tapi lama kelamaan banyak maunya, dan tidak mau bekerja," kata Leni saat ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.

Leni mengakui, bahwa pelaku sempat mengutarakan niatnya untuk menikahi sang puteri.

Namun, sifat buruk dari pelaku membuat dirinya dan sang puteri mulai tidak nyaman.

Katanya, pelaku yang bernama Bambang tersebut justru hanya menjadi benalu bagi keluarganya.

"Kami sudah susah, tambah dia datang hanya menumpang, dan tidak mau bekerja, makanya anak saya tidak suka, dia culik cucu saya, supaya diterima di sini," paparnya.

Tidak hanya membawa lari bayi, kata Leni, pelaku juga turut membawa akte lahir sang bayi, serta surat-surat penting lainnya.

Beruntung, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil amankan Bambang Ariyanto (35) pelaku penculikan bayi berusia dua bulan di kawasan Kampung Muka, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (21/9) pukul 01.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Lamaran Ditolak, Pria Pengangguran di Jambi Nekat Culik Bayi Pujaan Hati, Terancam 15 Tahun Penjara


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved