DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya
DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah kerja minimum pada tahun 2021.
Hal ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditunjukkan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini berarti upah minimum akan tetap sama seperti tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.