Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya

DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya

Editor: Ansar
Kompas.com
LENGKAP, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia 

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah kerja minimum pada tahun 2021.

Hal ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditunjukkan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini berarti upah minimum akan tetap sama seperti tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang.
Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved