Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2021 Tak Jadi Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional Mulai 2 November 2020, Ini Sasaran & Tahapan Demo

UMP 2021 Tak Jadi Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional Mulai 2 November 2020, Ini Sasaran & Tahapan Demo

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

TRIBUN-TIMUR.COM - UMP 2021 Tak Jadi Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional Mulai 2 November 2020, Ini Sasaran & Tahapan Demo

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2021.

Hal itu pun mendapat reaksi para buruh atau pekerja.

Puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam melakukan mogok nasional kembali, jika upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini.

Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demo buruh dimulai pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.

"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said. 

Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi diribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.

"Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi dan itu dibolehkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," sambung Said. 

UMP 2021 Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Terbaru Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Ada 1 Jutaan.

Kabar buruk bagi para buruh, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Kabar itu ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved