Selamat! Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Kementerian PUPR di Sini, Pemberkasan di sscn.bkn.go.id
Selamat! Link pengumuman kelulusan CPNS Kementerian PUPR di sini, sscn.bkn.go.id untuk pemberkasan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat! Link pengumuman kelulusan CPNS 2019 Kementerian PUPR di sini, sscn.bkn.go.id untuk pemberkasan.
Kementerian PUPR termasuk instansi yang lebih cepat mengumumkan kelulusan CPNS-nya.
Hari ini masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019 mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https:// sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan