Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Uang Nasional

Hari Uang Nasional Diperingati 30 Oktober, Berikut Sejarah ORI Mata Uang Indonesia Sebelum Rupiah

Hari Uang Nasional Diperingati 30 Oktober, Berikut Sejarah ORI Mata Uang Indonesia Sebelum Rupiah.

Editor: Hasriyani Latif
kemenkeu.go.id
Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Uang Nasional Diperingati 30 Oktober, Berikut Sejarah ORI Mata Uang Indonesia Sebelum Rupiah.

Tiap negara memiliki mata uang tersendiri sebagai alat pembayaran yang sah.

Termasuk Indonesia yang saat ini mata uang dikenal dengan sebutan Rupiah,

Hari ini 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional.

Tidak banyak masyarakat yang tahu bagaimana sejarah lahirnya uang kertas pertama di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id, Indonesia sebelumnya memiliki 4 mata uang tetapi bukan asli Indonesia.

Baca juga: TURUN Rp 3.000 per Gram, Rincian Lengkap Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 30 Oktober 2020

Baca juga: Kronologi Lengkap Hiendra Soenjoto Ditangkap KPK Setelah Berbulan-bulan Jadi DPO, Kasus Suap di MA

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.

Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: Lolos CPNS 2019? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan, Siapkan 9 Dokumen Penting!

Baca juga: Segera Dijual di Indonesia, Berikut Spesifikasi iPhone 12, Cek Juga Daftar Harga iPhone Oktober 2020

Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945 yang diketuai TRB Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved