Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman CPNS 2019

BKD Sulbar Umumkan Hasil Akhir CPNS Formasi 2019, Cek bkd.sulbarprov.go.id

BKD Provinsi Sulawesi Barat, resmi mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS formasi 2019 melalui website resmi bkd.sulbarprov.go.id

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
BKD Sulbar
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, resmi mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS formasi 2019 melalui website resmi bkd.sulbarprov.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, resmi mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS formasi 2019 melalui website resmi bkd.sulbarprov.go.id Jumat 30 Oktober 2020.

Pengumuman dengan nomor surat  800/2557/X/2020 ditanda tangani oleh Sekertaris Provinsi Dr Muhammar Idris DP selaku panitia seleksi CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019.

Dalam surat pengumuman tersebut, peserta yang lulus adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai dengan formasi yeng ditetapkan, berdasarkan hasil tes SKD dan SKB yang dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional.

Adapun peserta yang tidak lolos diberikan ruang untuk melakukan sanggahan terhadap hasil integrasi antara SDK-SKB melalui sscn.bkn.go.id terhitung tiga hari sejak pengumuman hasil akhir CPNS Formasi Tahun 2019.

"Waktu pengajuan sanggahan 1-3 November 2020 dan wajib disampaikan melalui portal sscn.bkn.go.id. Panitia dapat menerima dan menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta sesuai ketentuan yang ada,"demikian pengumuman yang dikeluarkan BKD Sulbar.

Sementara peserta yang dinyatakan lolos diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara eletronik melalui akun di sscn.bkn.go.id mulai tanggal 6-15 November 2020

Adapun jenis berkas yang diminta untuk diunggah melalui portal sscn.bkn.go.id diantaranya; foot terbaru pakaian formal dengan latar mereh; ijazah asli (bukan legalisir); printout daftar riwayat hidup dari SSCN yang ditanda tangani menggunakan materai 6.000 berisi lima poin yang telah disebutkan dalam surat pengumuman.

Kemudian Asli SKCK yang masih berlaku; asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat; surat keterangan tidak menggunakan/mengkonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari RSUD Provinsi Sulbar dan bukti pengalaman kerja yang dilegalisi oleh pejabat berwenang (apabila memiliki masa kerja).

"Peserta yang lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS. Adapun yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NIP, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak dapat mendaftar CPNS untuk periode berikutnya,"demikian pengumuman BKD Sulbar yang ditanda tangani Sekprov Sulbar pada 27 Oktober 2020.(tribun-timur.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved