Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Pelaku Penikaman Petani di Lamuru Bone Terancam 5 Tahun Penjara

Terduga pelaku penikaman terhadap La Nuhu (50) akhirnya ditangkap. Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Editor: Suryana Anas
Istimewa
La Nuhu La Nuhu (50) warga Dusun Botto, Desa Barakkae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat dievakuasi usai ditikam oleh Baharuddin (40) di Galung Kessi, Lingkungan Lempue, Kelurahan Lalebata pada Jumat (2/10/2020). 

TRIBUNBONE.COM, LAMURU - Terduga pelaku penikaman terhadap La Nuhu (50) akhirnya ditangkap. 

Pelaku adalah Baharuddin (40) warga Lingkungan Lempue, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Pelaku berhasil ditangkap polisi usai buron selama 25 hari. 

Kapolsek Lamuru, Iptu Amiruddin saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar, pelaku Baharuddin telah ditangkap tadi malam," katanya melalui keterangan tertulis Rabu (28/10/2020).

Amiruddin menuturkan pelaku Baharuddin ditangkap di rumah kebunnya.

Penangkapan tak lepas dari informasi warga yang melihat keberadaan pelaku. Setelah itu, pihaknya turun ke lokasi. 

"Info dari warga, pelaku ada di rumah kebunnya. Kami lalu mengumpulkan anggota dan berkoordinasi tokoh masyarakat dan pemuda desa untuk melakukan penangkapan," jelasnya. 

Saat ditangkap, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ini tidak melakukan perlawanan. 

Kata Amiruddin, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk dilakukan observasi.

Sementara untuk proses hukumnya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Pelaku kami jerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi penikaman terjadi di Galung Kessi, Lingkungan Lempue, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Jumat (2/10/2020) pukul 09.30 Wita

 Peristiwa bermula ketika korban pergi ke sawah untuk melihat padi yang telah dipanen.

Korban pun berjalan beriringan dengan pelaku dan saksi kejadian bernama Baheri (51).

Namun, tiba-tiba pelaku Baharuddin menikam korban dua kali menggunakan parang. 

Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami luka di lengan kiri dan bagian kepala.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved