Tribun Bone
Pelaku Penikaman Petani di Lamuru Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Terduga pelaku penikaman terhadap La Nuhu (50) akhirnya ditangkap. Ancaman hukuman 5 tahun penjara
TRIBUNBONE.COM, LAMURU - Terduga pelaku penikaman terhadap La Nuhu (50) akhirnya ditangkap.
Pelaku adalah Baharuddin (40) warga Lingkungan Lempue, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Pelaku berhasil ditangkap polisi usai buron selama 25 hari.
Kapolsek Lamuru, Iptu Amiruddin saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku Baharuddin telah ditangkap tadi malam," katanya melalui keterangan tertulis Rabu (28/10/2020).
Amiruddin menuturkan pelaku Baharuddin ditangkap di rumah kebunnya.
Penangkapan tak lepas dari informasi warga yang melihat keberadaan pelaku. Setelah itu, pihaknya turun ke lokasi.
"Info dari warga, pelaku ada di rumah kebunnya. Kami lalu mengumpulkan anggota dan berkoordinasi tokoh masyarakat dan pemuda desa untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ini tidak melakukan perlawanan.
Kata Amiruddin, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk dilakukan observasi.
Sementara untuk proses hukumnya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penikaman terjadi di Galung Kessi, Lingkungan Lempue, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Jumat (2/10/2020) pukul 09.30 Wita
Peristiwa bermula ketika korban pergi ke sawah untuk melihat padi yang telah dipanen.
Korban pun berjalan beriringan dengan pelaku dan saksi kejadian bernama Baheri (51).
Namun, tiba-tiba pelaku Baharuddin menikam korban dua kali menggunakan parang.
Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami luka di lengan kiri dan bagian kepala.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/la-nuhu-la-nuhu-50-warga-dusun-botto-desa-barakkae-kecamatan-lamuru-28102020.jpg)