Kurang Lebih Sama UMP 2020 dengan 2021, Cek Upah Minimum Lengkap 34 Provinsi di Indonesia
Nah kalau masih ada yang belum tahu berapa UMP masing-masing di daerah kalian, berikut ini daftar upah minimum provinsi (UMP) di 34 Provinsi di Indone
TRIBUN-TIMUR.COM --Pemerintah provinsi masing-masing dijadwalkan akan menetapkan nilai Upah Minimum untuk Tahun 2021, besok 30 Oktober 2020.
Meski sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah memutuskan bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2021, akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
Artinya jika tidak ada kenaikan, kurang lebih nilai UMP Tahun 2020 tidak akan jauh berbeda atau mungkin kurang lebih sama dengan Tahun 2021.
Nah kalau masih ada yang belum tahu berapa UMP masing-masing di daerah kalian, berikut ini daftar upah minimum provinsi (UMP) di 34 Provinsi di Indonesia.
Baca juga: Apa yang Terjadi Pada 30 Oktober 1946 atau 74 Tahun Lalu? Ini Tercatat Sebagai Sejarah Nasional

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
2. Jawa Tengah
Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.
Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.