ISI Chat WhatsApp (WA) Ayah Tiri di Riau yang Jalin Hubungan Terlarang dengan Putri Sambungnya
ISI Chat WhatsApp (WA) Ayah Tiri di Riau yang Jalin Hubungan Terlarang dengan Putri Sambungnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Sangat sakit rasanya bagi waita ketika mengetahui suami selingkuh dengan anaknya sendiri.
Hancur hati wanita ini ketika tak sengaja menemukan chat mesra suami di ponsel anaknya sendiri.
Cinta terlarang antara suami dan anak tirinya ini terjadi di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Mulanya, sang ibu tengah membaca WhatsApp di ponsel anaknya.

Betapa terkejutnya sang ibu saat melihat suaminya, MT mengirimkan pesan mesra.
Isi pesan itu yakni bahwa dirinya sudah lama tidak menjalin hubungan terlarang layaknya suami istri dengan anak sambungnya itu.
Membaca pesan itu, sang ibu pun langsung terkejut bukan main.
Melihat hal itu, ia pun langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.
Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, sang anak mengaku bahwa ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.
MT diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Sebut saja namanya Bunga. Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.
Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.
Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kisah Serupa
Ling dan Shu, pasangan asal Taiwan yang tinggal di Kota Taoyuan, sudah 20 tahun menjalani pernikahan.
Mereka dikaruniai 2 anak, laki-laki dan perempuan.
Kehidupan pasangan ini bisa dibilang cukup makmur.
Mereka memiliki pekerjaan mapan dan penghasilan yang baik.
Kedua anak juga lahir dalam jangka waktu yang baik sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait soal biaya.
Semua orang menyebut keluarga mereka adalah keluarga yang bahagia, dikutip dari eva.vn Rabu 21 Oktober 2020.
Namun rupanya ada yang salah dari pernikahan mereka.
Kebrobokan rumah tangga Ling dan Shu terungkap bermula dari kecurigaan istri.
Pada Maret 2020, Ling mulai memperhatikan bahwa rumahnya memiliki banyak barang yang berbeda.
Kadang-kadang ketika dia pulang kerja, dia memperhatikan bahwa beberapa barang telah hilang atau salah tempat seperti biasanya.
Ketika Ling bertanya kepada suaminya apakah dia melihat sesuatu yang luar biasa baru-baru ini, Shu hanya menjawab tidak dan kemudian berbalik.
Awalnya, Ling curiga bahwa rumahnya mungkin telah dicuri atau orang asing masuk.
Tetapi dengan sikap aneh Shu, dia berpikir bahwa dia menyembunyikan sesuatu.
Oleh karena itu, Ling memutuskan untuk menyewa seseorang untuk memasang kamera di ruang tamunya tanpa memberitahu Shu.
Berkat itu, Ling menemukan fakta menyakitkan.
Ling memeriksa gambar yang direkam kamera dan terkejut menemukan bahwa Shu telah membawa pulang wanita lain untuk berselingkuh.
Shu mengelola supermarket keluarga dan wanita yang dia bawa pulang adalah seorang penjual di supermarket, masih sangat muda dan belum menikah.
Ling mengatakan bahwa dia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri suami dan perempuan muda itu berhubungan seks empat kali sehari di rumahnya sendiri.
Empat hari kemudian, mereka kembali ke rumah ketika Ling pergi bekerja dan saling berpelukan dan mencium dari pintu.
Ling sangat marah, menyakitkanm, dan hancur ketika dia menemukan kebenaran ini.
Karena dia tidak dapat menerima suaminya yang selingkuh, Ling memutuskan untuk mengajukan cerai, dan pada saat yang sama, foto-fotonya diambil oleh kamera sebagai bukti perzinahan suaminya.
Pada persidangan pada Oktober 2020, Shu dan selingkuhannya mengaku telah berhubungan seks satu sama lain, tetapi masih berpendapat bahwa adalah ilegal bagi Ling untuk merekam mereka secara diam-diam.
Dan ini dapat dibawa sebagai bukti litigasi.
Terkait hal ini, hakim di Pengadilan Rakyat Kota Taoyuan menunjukkan bahwa penggugat menggunakan kaset video untuk mendapatkan bukti.
Selama proses tersebut, Ling tidak menggunakan tindakan paksaan atau melanggar privasi pribadi Shu dan kekasihnya, dan karena itu tidak melanggar hukum.
Pada akhirnya, Shu dan kekasihnya didakwa melakukan perzinahan, melanggar hukum perkawinan keluarga karena sengaja mengganggu pernikahan orang lain, menyebabkan konsekuensi yang serius.
Perceraian pasangan itu telah diselesaikan, selain itu Shu dan majikannya harus memberi kompensasi kepada Ling 400.000 yuan atau sekitar Rp 880 juta (kurs Rp 2.200/yuan). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SYOK Istri Baca Chat Mesra Suami di Ponsel Anaknya, Cinta Terlarang Ternyata Sudah Lama Bersemi