Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman CPNS 2019

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui soal Pengumuman CPNS 2019, Jumat 30 Oktober 2020 di SSCN

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui soal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Jumat 30 Oktober 2020 di SSCN

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
5 Hal Penting yang Perlu Diketahui soal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Jumat 30 Oktober 2020 

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui soal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Jumat 30 Oktober 2020 di SSCN

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.

Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

Baca juga: LENGKAP 64 Link Pengumuman CPNS 30 Oktober, Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di sscn.bkn.go.id

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.

Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?

1. Mengecek kelulusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.

Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.

2. Penilaian seleksi

CPNS Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved