Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Setahun Dilaporkan Belum Tuntas, Korban Kasus Penipuan Pertanyakan Keseriusan Polres Enrekang

Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya itu sudah dilaporkan ke Polres Enrekang sejak September 2019 lalu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Korban tindak pidana penipuan di Enrekang, Jumriati kembali mendatangi Mapolres Enrekang, Selasa (26/10/2020) malam untuk menanyakan kasus penipuan yang menimpanya sejak 2018 lalu 

Baginya uang sebesar Rp 225 juta lebih yang diambil terlapor bukanlah jumlah yang kecil, apalagi itu adalah jerih payahnya beserta keluarganya yang dia kumpulkan selama ini.

Untuk itu, Jumriati meminta kepada pihak Berwajib dalam hal ini Reskrim Polres Enrekang agar segera menuntaskan kasus tersebut dan tidak membiarkannya berlarut-larut.

Terkait hal itu, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, segera melakukan Koordinasi dengan KBO Reskrim polres Enrekang, Ipda Muhammad Ise.

Kapolres yang bakal berpindah tugas ke Polres Pangkep ini juga tak tau jika ada kasus yang belum tuntas pada era kepemimpinannya.

Namun, Ipda Muhammad Ise menjelaskan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan karena tiga orang saksi tiba-tiba mencabut kembali pernyataannya.

Selain itu, menurut Ise kendala awal adalah bukti-bukti yang tidak terlalu mendukung karena terlapor menyangkali pernah mengambil uang dari pelapor.

Menurutnya, seandainya tiga orang saksi awal ini tidak cabut keterangannya pihaknya sudah naik menjadi sidik.

"Selain itu kasus ini juga belum didukung oleh bukti-bukti yang lengkap. Pasal yang disangkakanpun belum memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi sidik," ucap Muhammad Ise.

Ise mengatakan, saat gelar perkara di Polda Sulsel pihaknya diberi waktu oleh Kabag Wasidik selama satu bulan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu Kapolres AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat harus ada proses klarifikasi untuk dijadikan sebagai bahan penyelidikan.

Apalagi saat ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan BAP.

Namun kewajiban dari Reskrim adalah menyampaikan perkembangan termasuk seluruh kendalanya kepada pihak pelapor atau SP2HP.

Sebab, dari pihak penyidik tidak bisa berandai-andai mengapa tiga orang saksi tiba-tiba mencabut kembali pernyataannya.

Untuk membangun dan merangkai konstruksi kejadian Reserse perlu kembai mengumpulkan bukti-bukti.

Apalagi saksi mencabut keterangannya sehingga memang perlu waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved