Mahasiswa Desak Kapolda Dicopot
Terkait Penangkapan Sari Labuna Cs, Ini Alasan Solidaritas Mahasiswa Sulsel Desak Kapolda Dicopot
Desakan itu tertuang dalam tulisan spanduk yang dibentangkan, 'Copot Kapolda Sulsel'
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Desakan untuk mencopot Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam disuarakan oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulsel saat berunjukrasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Selasa (27/10/2020) sore.
Desakan itu tertuang dalam tulisan spanduk yang dibentangkan, 'Copot Kapolda Sulsel'
Selain itu, juga dituliskan dalam spanduknya beberapa isu turunan. Seperti, stop tindakan represif kepolisian, usut tuntas tindakan represif oknum kepolisian, dan mosi tidak percaya cabut Omnibus Law.
Lalu apa alasan pengunjukrasa mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dicopot?
Jenderal Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulsel, Sadam Husein mengungkapkan, desakan itu bukan tanpa alasan.
Maraknya tindakan represif dan penangkapan terhadap pengunjukrasa menjadi salah satu alasan desakan itu disuarakan.
"Karena beliau (Irjen Pol Merdisyam) tidak bisa mengatasi persoalan ketika rekan-rekan kami tertangkap oleh oknum-oknum Polrestabes Makassar," kata Sadam Husein.
Mahasiswa yang ditangkap itu kata Sadam Husein adalah Sari Labuna Cs.
"Ada enam orang yang ditangkap, info terkahir sekarang sudah dipindahkan ke Polda. Mereka ditangkap di depan Polsek Rappocini, iya Sari Labuna," ujarnya.
"Tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian juga melanggar pasal 28 ayat 3 tentang kebebasan berserikat, dan menyampaikan pendapat di depan umum," sambungnya.
Menurut Sadam Husein, aksinya hari ini merupakan solidaritas dan prakondisi peringatan Hari Sumpah Pemuda Rabu 28 Oktober besok.
Sekedar diketahui, Sri Labuna dan enam mahasiswa lainnya ditangkap saat Unjukrasa Tolak Omnibus Law 8 Oktober lalu.
Unjukrasa yang diwarnai arakan keranda bergambar ketu DPR RI Puan Maharani itu berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi saat beberapa pengunjukrasa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) melempari Mapolsek Rappocini dengan batu.
Pelemparan itu dipicu adanya beberapa teman dari mereka yang ditangkap dan tidak dibebaskan.
Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).