Ingin Buat SIM A atau C Tanpa Calo? Ini Syarat dan Rincian Pembayarannya
Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKICOM- Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi para pengendara.
SIM menjadi kunci berkendara di Indonesia.
Tanpa adanya SIM, tentu Anda tak bisa membawa kendaraan.
Namun, beberapa diantaranya melakukan pelanggaran jika tak menggunakan SIM saat berkendara.
Baik menggunakan roda dua ataupun empat.
Lantas berapa kisaran harga saat membuat SIM?
Dilansir dari Tribun Ternate, saat ini SIM merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.
Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000