4 Hari Lagi Hasil Akhir CPNS 2019 Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan Masih Bisa Gugur!
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera diumumkan.
Jadwalnya, hasil CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020. Artinya, empat hari ini kamu yang melamar CPNS 2019 akan mengetahui lolos atau tidak menjadi CPNS.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, akan diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019.

-30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
-31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
-4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Syarat administrasi yang harus disiapkan peserta lolos:
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
Apabila peserta yang dinyatakan lolos namun tak bisa memenuhi persyaratan administrasi, bisa saja akan dinyatakan gugur.
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.