Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Gedung Kejagung

Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

8 Tukang Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Gara-gara Rokok

Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM - Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka.

Penetapan 8 orang pekerja bangunan tersebut jadi tersangka kebakaran Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang terjadi 22 Agustus silam dilakukan Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejagung, Tukang Bangunan Tersangka, Sumber Api & Nasib Cleaning Service

Baca juga: Siapa Nama Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung? Tunggu Kabar dari Bareskrim Polri Hari Ini

Polisi juga menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari puntung rokok.

Penyebab kebakaran itu diumumkan setelah penyidikan selama kurang lebih 2 bulan.

Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (WartaKota)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

Baca juga: Fakta di Balik Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung Terungkap, Ini Kata Polisi

Baca juga: Terungkap Sosok Cleaning Service Kejagung, Punya Akses ke Lantai 6, Saldo Rekening Bank Rp100 Juta

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam nomor 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam.
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam nomor 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (KOMPAS TV)

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. "Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.

Baca juga: Sosok Cleaning Service Kejagung yang Dicurigai ST Burhanuddin, Saldo Rekeningnya Rp100 Juta

Baca juga: SEDANG TAYANG 3 LINK Live Streaming Liga Spanyol Barcelona vs Real Madrid - Nonton TV Online di HP

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.

Deretan Kejanggalan dalam Peristiwa Kebakaran di Kejagung, Sosok Cleaning Servis Jadi Sorotan
Deretan Kejanggalan dalam Peristiwa Kebakaran di Kejagung, Sosok Cleaning Servis Jadi Sorotan (Tribunnews)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? Dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, merokok di ruangan tempat bekerja," kata dia.

Baca juga: Bukan AKBP Yogi Yusuf, Inilah Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki Terpaut 41 Tahun, Pejabat Kejagung

Baca juga: Duel El Clasico Barcelona Vs Real Madrid, Siapa Lebih Tajam Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo?

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.

Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.

"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata dia. 

Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar. Hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.

Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut. "Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.

Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.

"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.

Antasari menjelaskan apa saja dokumen intelijen yang ada di lantai tiga dan empat itu.

"Perkara enggak ada di situ. Dokumen intelijen, laporan-laporan intelijen, perkembangan perekonomian, pengawasan orang asing, dan lain-lain," jelas Antasari.

Meskipun bagian itu terbakar habis, Antasari yakin ada cadangan data digital terhadap dokumen-dokumennya.

"Tetapi saya yakin bahwa, selama bertugas di sana itu, setiap data yang masuk, apalagi dengan sistem modernisasi ini, setiap data itu pasti ada backup datanya," paparnya.

"Kalaupun hilang, komputernya terbakar, ada backup datanya," lanjut mantan Kasubdit Kejagung ini.

Ia menyebutkan penyimpangan berkas perkara berada di Gedung Bundar yang jaraknya cukup jauh dari bangunan yang terbakar.

Dalam tayangan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono membenarkan gedung itu termasuk heritage (cagar budaya).

Ia menyebutkan gedung itu dirawat secara khusus sesuai ketetapannya sebagai bangunan yang dilestarikan.

"Gedung Utama Kejaksaan Agung ini merupakan salah satu cagar budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Hari.

"Saya kira untuk perlakuan cagar budaya itu sudah diatur tersendiri, sepanjang yang saya ketahui itu dilakukan Balai Konservasi Cagar Budaya," lanjutnya.

Hari menjelaskan, ada ketentuan khusus dalam operasional dan perawatan gedung korps Adhyaksa tersebut.

"Tetapi yang namanya musibah, saya pikir juga tidak menghendaki dan itulah yang terjadi Sabtu malam kemarin," kata Hari.

Hari juga enggan berkomentar seperti apa perawatan yang diterapkan, apakah dicek secara rutin atau tidak.

"Saya belum menjangkau ke sana. Saya yakin kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, perlakuannya sudah tentu dan dilakukan secara rutin," jawab Kapuspen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidikan Selama 2 Bulan, Rokok Penyebab Gedung Adhyaksa Terbakar, 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka

dan Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Gara-gara Rokok

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved