Tribun Bulukumba
Mantan Kades Bontobaji Bulukumba Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Kepala Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Asbar, ditetapkan menjadi tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp387 juta.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara penentuan tersangka di Polda Sulsel.
"Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji," kata Ipda Muhammad Ali, Jumat (23/10/2020).
Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian langsung dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.
Dan yang menghadiri panggilan itu hanyalah Ahmad. Asbar tak hadir karena sedang berada di luar kabupaten Bulukumba.
Namun, polisi telah menjemput Asbar, Kamis (22/10/2020) kemarin, di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
"Kita sudah jemput kemarin di Kabupaten Sidrap," jelas Ali.
Sekadar diketahui, sebelumnya, berdasarkan temuan polisi, terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta, dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Bontobaji tahun anggaran 2016-2017.
Namun, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp387 juta. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi