Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Mantan Kades Bontobaji Bulukumba Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Kepala Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Asbar, ditetapkan menjadi tersangka.

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp387 juta.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara penentuan tersangka di Polda Sulsel.

"Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji," kata Ipda Muhammad Ali, Jumat (23/10/2020).

Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian langsung dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.

Dan yang menghadiri panggilan itu hanyalah Ahmad. Asbar tak hadir karena sedang berada di luar kabupaten Bulukumba.

Namun, polisi telah menjemput Asbar, Kamis (22/10/2020) kemarin, di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

"Kita sudah jemput kemarin di Kabupaten Sidrap," jelas Ali.

Sekadar diketahui, sebelumnya, berdasarkan temuan polisi, terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta, dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Bontobaji tahun anggaran 2016-2017.

Namun, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp387 juta. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved