Luhut Binsar Pandjaitan: Ini Jujur, Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja
Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ia adalah salah satu pencetus lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sejak menjadi rancangan undang-undang Omnibus Law, terus menjadi kontroversi.
Bahkan saat sudah diketuk palu dan sah menjadi undang-undang, Omnibus Law pun marak mendapat protes dari berbagai daerah di Indonesia.
Namun, rentetan fakta mulai terkuak.
Hingga wacana siapa sosok di balik pencetusan Omnibus Law ini.
Ya, baru-baru ini Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa salah satu pencetus lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah dirinya.
Dilansir dari Tribun Palu, Beleid yang diyakini pemerintah dapat menyederhanakan aturan yang tumpang tindih itu sengaja dibuat agar regulasi yang ada lebih efisien.
“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja. Waktu saya Menko Polhukam,” kata Luhut dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020), seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Luhut diketahui menjabat posisi Menko Polhukam pada medio Agustus 2015 hingga Juli 2016, setelah sebelumnya menggantikan posisi Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurut Luhut, pembahasan mengenai omnibus law berawal ketika pemerintah melihat kekacaubalauan peraturan yang telah dimiliki. “
Saya melihat, betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada sekian puluh itu, satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata dia, seperti dilansir Tribunnews.com.
Dampaknya, ia mengatakan, praktik korupsi menjadi lebih tinggi.
Selain itu, inefisiensi juga terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.
“Nah, waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimmly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya, karena kalau satu per satu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya,” ucapnya.
Saat itu, ia menambahkan, Sofyan yang pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat menjelaskan gagasan omnibus law untuk menyederhanakan aturan.
Tujuannya, untuk menyelaraskan isi aturan yang sudah ada agar tidak saling mengikat satu dengan yang lain.
“Nah, itu kemudian karena kesibukan sana-sini, belum terjadi. Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang. Jadi proses panjang, bukan proses tiba-tiba,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Terungkap, Luhut Binsar Pandjaitan adalah Salah Satu Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja