Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debt Collector

Lagi Sial, Niat Tarik Motor, Debt Collector Salah Orang, Malah Dipaksa Push Up, Syarat Tarik Motor?

Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?

Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi Sial, Niat Tarik Motor, Debt Collector Salah Orang Malah Dipaksa Push Up,

Ternyata menarik motor juga ada aturan, tidak boleh sembarangan. Begini Syarat Tarik Motor?

Baca juga: NATASHA WILONA Fix Pacaran dengan Atlet Bulu Tangkis Kevin Sanjaya? Liat Tangannya Saat Foto Bareng

Baca juga: Geng Macan Bantah Penghina Owner Salon NS Anggotanya, Penasihat Hukum Ningsi: Proses Hukum Berlanjut

Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan.

Pasalnya, ternyata pemilik motor tersebut telah memiliki STNK dan BPKB yang resmi.

Di mana artinya, sepeda motor tersebut tidak lagi sedang dalam proses pembiayaan cicilan melalui leasing.

Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan.
Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan. (Instagram @makassar_iinfo)

Hingga akhirnya berujung empat debt collector itu disuruh pemilik sepeda motor push up sebanyak di pinggir jalan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved