Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi, Tak Boleh Ada TPS Berdampingan

Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan layar youtube
Ngobrol Politik edisi #15 Tribun Timur bersama Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, termasuk Makassar.

Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Romy Harminto mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah soal Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"TPS ini ukurannya sudah ditentukan ukurannya 8x10 meter. Kemudian tidak boleh ada TPS yang berdampingan di satu lokasi,"kata Romy dalam acara Ngobrol Politik Edisi #15 bersama Tribun Timur, Senin (19/10/2020).

Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto
Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto (Tangkapan layar youtube)

Romy mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Benaca Nonalam Covid-19.

"Kita harus menerapkan protokol kesehatan, yaitu social distancing. Jika ada TPS digabung, itu sulit diwujudkan,"jelasnya.

Romy mengungkapkan pada pelaksanaan Pilkada sebelum pandemi, biasanya ada beberapa TPS yang berderet di satu tempat.

Sehingga di momen Pilkada saat pandemi Covid-19, jarak antar-TPS minimal 500 meter agar tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih yang terdaftar  dan pemilih yang dari satu KK tidak boleh dipisahkan.

Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Makassar mencapai 901.087 orang.

"Ini sementara digarap regulasinya untuk kedatangan orang untuk memilih di TPS, itu dijadwal sekarang. Bisa jadi nanti pemilihan akan berlangsung hingga magrib. Dulukan hanya sampai jam 1 siang,"tambah Romy.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved