Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Belajar ke Sinjai

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Pilwali Makassar, ia pun harus diskusi dengan Komisioner KPU Sinjai.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Gunawan Mashar berada di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2020).

"Ia, ini belajar ke KPU Sinjai. Merekakan di tahun 2018 ada persoalan terkait salah satu paslonnya yang didiskualifikasi jelang pemungutan suara karena tidak menyetor LPPDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)," ujar Gunawan via pesan WhatsApp, Rabu malam.

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Pilwali Makassar, ia pun harus diskusi dengan Komisioner KPU Sinjai.

"Yah, lewat kasus ini, bisa jadi bahan evaluasi untuk kami agar kasus serupa tak terjadi," ujar Gun sapaannya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar itu mengatakan, bila LPPDK paslon tidak dikumpulkan sesuai waktu yang ditentukan.

"Paslon bisa didiskualifikasi. Atau dalam bahasa PKPU yang mengatur, pencalonannya dibatalkan," jelas Gun.

Untuk mengantisipasi itu, Liaison Office (LO) pasangan calon telah diberi bimbingan teknis (Bimtek) terkaiy hal tersebut.

"Kalau sekarang di Makassar kan kami baru-baru Bimtek LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbanngan Dana Kampanye)," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada paslon agar tidak mebganggap enteng pelaporan tersebut.

"Soal pelaporan dana kampanye tidak boleh dianggap sepele, karena bisa berdampak diskualifikasi pada calon," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved