Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jangan Lupa Klik Proses Inquiry

CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jangan Lupa Klik Proses Inquiry

Editor: Ansar
tribun kaltim
Daftar BLT UMKM Online di www.depkop.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jangan Lupa Klik Proses Inquiry

Siamk cara lengkap mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Anda bisa mengeceknya secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020). (capture video)

 

Kabar baiknya, proses pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga November nanti.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang belum mendaftar masih bisa berkesempatan mendaftar dengan menghubungi dinas koperasi dan UKM setempat.

Sementara, bagi yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi, tinggal melakukan pencairan dana Rp 2,4 juta.

Cara Cek dan Alur Pencairan Bantuan

Lantas bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan?

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

 

Berikut langkahnya: 

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

- Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Masih Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM

Pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November 2020 nanti.

Dalam pendaftaran BLT UMKM tahapan II ini, terdapat kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Adapun cara daftarnya, pelaku UMKM yang hendak mendaftar diminta untuk menghubungi dinas koperasi di masing-masing daerah.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."

"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Dalam pendaftaran BLT UMKM tahap II ini, proses seleksinya lebih ketat dibandingkan dengan tahap I.

Selain itu, pendaftar diutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Untuk mendaftar BLT UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Tidak ada pendaftaran online di depkop.go.id.

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Selasa (20/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: 
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

2. Adapun calon penerima harus memenuhi syarat dengan melengkapi data sebagai berikut: 
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni: 
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BPUM, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved