Tribun Luwu
Setahun Baru Terungkap, Pembunuh IRT di Desa Buntu Babang Luwu Ternyata Tetangganya
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku adalah pria berinisal TM (58) yang tak lain tetangga korban.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BAJO - Pelaku kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Maria Kawa di Dusun Pentoe, Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang terjadi tahun lalu baru terungkap.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku adalah pria berinisal TM (58) yang tak lain tetangga korban.
"Pelakunya adalah TM, merupakan tetangga rumah korban," kata Faisal, Selasa (20/10/2020).
Faisal mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati setelah korban cekcok dengan istrinya.
"Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan sebilah parang," kata Faisal.
"Namun TM selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya, padahal kita menemukan DNA-nya di tempat kejadian," bebernya.
Faisal menambahkan, DNA yang ditemukan di TKP diketahui milik TM berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
"Itu diperkuat dengan keterangan sembilan saksi yang telah kita mintai keterangan. TM kita jerat pasal 338 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun kurungan badan," ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, TM sempat dijadikan saksi.
"Jadi TM sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan di sel Polres Luwu," tutup Faisal.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi